Kisah Cinta Berujung Maut: Fakta Mengejutkan di Balik Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Motif cinta tak terbalas terungkap di balik pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta. Polisi beberkan kronologi, pasal berlapis, dan ancaman hukuman mati bagi pelaku. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)
Motif cinta tak terbalas terungkap di balik pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta. Polisi beberkan kronologi, pasal berlapis, dan ancaman hukuman mati bagi pelaku. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)

Atas perbuatannya, Heryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat 1 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas AKP Uyun.

Menurut Asep Rahmat Saleh Setiaji, SH, ahli hukum yang dihubungi Purwakarta Online, pasal berlapis diterapkan untuk memastikan pelaku tetap bisa dijerat meskipun salah satu unsur pidana tidak terbukti di pengadilan.

“Ini langkah tepat agar keadilan bagi korban tidak terhambat,” kata Asep.

Baca Juga: Sinopsis Asmara Gen Z Episode 336: Fattah Dihadapkan Pilihan Antara Aqeela atau Zara, Siapa yang Dipilih?

Publik Geram, Tuntut Hukuman Maksimal

Kasus ini memicu kemarahan publik. Warga Purwakarta dan Karawang ramai menuntut hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.

Di media sosial, tagar #KeadilanUntukDina menjadi trending.

Banyak warganet menilai, hukuman penjara seumur hidup tidak cukup untuk menebus kejahatan sekeji ini.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai ada Dina-Dina lain yang jadi korban,” kata sang ibu dengan mata berkaca-kaca.

Tragedi Cinta yang Berubah Jadi Horor

Kisah cinta yang berujung maut ini menjadi pengingat bahwa cinta tidak bisa dipaksakan.

Obsesi dan nafsu hanya akan membawa kehancuran.

Kini, Heryanto harus menghadapi konsekuensi terberat dari perbuatannya — kehilangan kebebasan, bahkan mungkin nyawa.

Dan publik masih menunggu: apakah hukum akan benar-benar berpihak kepada korban yang tak lagi bisa bersuara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X