Cinta Berujung Maut di Purwakarta, Fakta Mengejutkan di Balik Pembunuhan Dina Oktaviani oleh Atasannya Sendiri

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:13 WIB
Motif cinta tak terbalas terungkap di balik pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta. Polisi beberkan kronologi, pasal berlapis, dan ancaman hukuman mati bagi pelaku. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)
Motif cinta tak terbalas terungkap di balik pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta. Polisi beberkan kronologi, pasal berlapis, dan ancaman hukuman mati bagi pelaku. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)

Dina menolak permintaan Heryanto untuk datang langsung mengantarkan uang Rp1,5 juta yang dipinjam pelaku. Ia hanya ingin mentransfer. Namun Heryanto memaksa.

“Si bangsat itu memaksa uang Rp1,5 juta diantar ke rumahnya. Padahal anak saya sudah mau transfer,” ujar Yayah (53), ibu korban, dengan nada geram saat ditemui di rumahnya di Karawang.

Yayah meyakini pembunuhan ini sudah direncanakan. “Saya mau dia dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa gantinya nyawa dia,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga: Dari Jelantah Jadi Cuan, Program BRI Peduli Buka Peluang Usaha Ramah Lingkungan di Bogor

Kardus, Lakban, dan Sisa Pembakaran Jadi Kunci Bukti

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting di rumah pelaku dan lokasi pembuangan jasad, di antaranya lakban, tali, serta sisa pembakaran sandal dan pakaian korban.

“Enam barang bukti utama kami amankan. Semua menguatkan dugaan bahwa ini pembunuhan berencana,” kata AKP Uyun.

Jasad Dina ditemukan dua hari kemudian, Selasa (7/10/2025), di aliran Sungai Citarum wilayah Karawang dalam kondisi mengenaskan.

Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya, menegaskan bahwa Heryanto dijerat pasal berlapis karena perbuatannya memenuhi unsur beberapa tindak pidana sekaligus.

Baca Juga: GEBYAR BULAN BAHASA Dari Kata Menjadi Suara, Dari Sastra Menjadi Arah

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” ujarnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal: hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pakar hukum Asep Rahmat Saleh Setiaji, SH, menjelaskan bahwa penerapan pasal berlapis merupakan langkah tepat.

“Ini untuk memastikan pelaku tetap dijerat meskipun nanti ada unsur tertentu yang tidak terbukti di pengadilan,” kata Asep saat dihubungi PURWAKARTA ONLINE pada Kamis sore (23/10/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X