Baca Juga: Riska Ungkap Rencana Terakhir Jesika Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai Purwakarta!
Pasal dan Ancaman Hukuman: Dari 20 Tahun hingga Mati
Polisi kini menjerat Heryanto dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas AKP Uyun.
Penyidik juga masih mendalami peran dua rekan pelaku yang ikut dalam proses pembuangan jasad, meski keduanya mengaku tidak tahu isi kardus yang dibuang.
Publik Resah, Menuntut Keadilan!
Kasus ini menimbulkan gelombang emosi publik, khususnya warga Purwakarta dan Karawang.
Banyak yang menilai hukuman seumur hidup tidak cukup untuk kejahatan sekeji ini.
Tagar #KeadilanUntukDina ramai di media sosial, dengan desakan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
Baca Juga: Langkah Bersejarah! Presiden Prabowo Bentuk Dirjen Pesantren di Momen Hari Santri Nasional 2025
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai ada lagi perempuan jadi korban seperti Dina,” kata Yayah dengan mata berkaca-kaca.
Tragedi yang Mengguncang Siapapun yang Masih Memiliki Nurani
Kasus pembunuhan Dina Oktaviani menjadi cermin betapa berbahayanya kejahatan yang berakar dari nafsu dan manipulasi kepercayaan.
Polisi kini berfokus menuntaskan penyidikan, memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, dan menegakkan keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
Hari Santri Nasional 2025 di Purwakarta: Ribuan Santri Longmarch, Prabowo Bentuk Dirjen Pesantren
Langkah Bersejarah! Presiden Prabowo Bentuk Dirjen Pesantren di Momen Hari Santri Nasional 2025
Tragedi Jesika Purwakarta, Perayaan Ulang Tahun 27 November Tak Akan Pernah Terwujud!
Terungkap! Alasan Ardiayana Akmal Ditangkap dalam Kasus Kematian Jesika Purwakarta
Riska Ungkap Rencana Terakhir Jesika Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai Purwakarta!
Kasus Jesika Terungkap, Polres Purwakarta Tangkap Seorang Mahasiswa
Geng Motor Garage 26 Purwakarta Beraksi Brutal, 4 Anggota Ditangkap Polisi hingga ke Yogyakarta
10 Tahun Hari Santri di Purwakarta, Abang Ijo: Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia
Profil KH Nasaruddin Umar, Rais PBNU yang Dinobatkan Jadi Menteri Terbaik di Kabinet Prabowo-Gibran
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta: Heryanto Terancam Hukuman Mati!