Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta: Heryanto Terancam Hukuman Mati!

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Heryanto, pembunuh rekan kerjanya Dina Oktaviani, terancam hukuman mati. Polisi ungkap fakta baru dan motif di balik pembunuhan sadis ini. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)
Heryanto, pembunuh rekan kerjanya Dina Oktaviani, terancam hukuman mati. Polisi ungkap fakta baru dan motif di balik pembunuhan sadis ini. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)

Baca Juga: Riska Ungkap Rencana Terakhir Jesika Sebelum Ditemukan Tewas di Sungai Purwakarta!

Pasal dan Ancaman Hukuman: Dari 20 Tahun hingga Mati

Polisi kini menjerat Heryanto dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas AKP Uyun.

Penyidik juga masih mendalami peran dua rekan pelaku yang ikut dalam proses pembuangan jasad, meski keduanya mengaku tidak tahu isi kardus yang dibuang.

Publik Resah, Menuntut Keadilan!

Kasus ini menimbulkan gelombang emosi publik, khususnya warga Purwakarta dan Karawang.

Banyak yang menilai hukuman seumur hidup tidak cukup untuk kejahatan sekeji ini.

Tagar #KeadilanUntukDina ramai di media sosial, dengan desakan agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

Baca Juga: Langkah Bersejarah! Presiden Prabowo Bentuk Dirjen Pesantren di Momen Hari Santri Nasional 2025

Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan.

“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Jangan sampai ada lagi perempuan jadi korban seperti Dina,” kata Yayah dengan mata berkaca-kaca.

Tragedi yang Mengguncang Siapapun yang Masih Memiliki Nurani

Kasus pembunuhan Dina Oktaviani menjadi cermin betapa berbahayanya kejahatan yang berakar dari nafsu dan manipulasi kepercayaan.

Polisi kini berfokus menuntaskan penyidikan, memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, dan menegakkan keadilan bagi korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta, Polres Karawang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X