Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta: Heryanto Terancam Hukuman Mati!

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Heryanto, pembunuh rekan kerjanya Dina Oktaviani, terancam hukuman mati. Polisi ungkap fakta baru dan motif di balik pembunuhan sadis ini. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)
Heryanto, pembunuh rekan kerjanya Dina Oktaviani, terancam hukuman mati. Polisi ungkap fakta baru dan motif di balik pembunuhan sadis ini. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)

Yayah meyakini pembunuhan ini telah direncanakan sejak awal.

“Ini sudah direncanakan. Saya mau dia dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa gantinya nyawa dia,” ujarnya penuh emosi.

Alat Bukti: Lakban, Kardus, dan Sisa Pembakaran

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku dan lokasi pembuangan jasad.

“Kami menemukan enam barang bukti, termasuk lakban, tali, sisa pembakaran sandal, hingga kardus yang digunakan untuk membungkus tubuh korban,” ungkap AKP Uyun.

Selain itu, pelaku juga membakar beberapa barang milik korban dan menjual perhiasan serta sepeda motor Dina untuk menghapus jejak sekaligus mendapatkan uang tambahan.

Polisi memastikan, tindakan tersebut memperkuat dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Geng Motor Garage 26 Purwakarta Beraksi Brutal, 4 Anggota Ditangkap Polisi hingga ke Yogyakarta

Kronologi: Dari Rumah Pelaku ke Sungai Citarum

Dari hasil penyidikan, pembunuhan terjadi pada Minggu (5/10/2025) sore. Dina datang seorang diri dari Karawang menuju rumah Heryanto di Purwakarta.

Setelah berbincang singkat, pelaku mulai mencekik korban hingga tak bernyawa.

Tragisnya, pelaku masih melakukan tindakan tak senonoh terhadap jasad korban sebelum membungkusnya ke dalam kardus besar.

Sekitar tengah malam, pelaku bersama dua rekannya mengangkut kardus itu menggunakan mobil rental menuju Jembatan Merah Jatiluhur dan membuangnya ke Sungai Citarum.

Setelahnya, ketiganya sempat nongkrong minum kopi di kota Purwakarta, seolah tak terjadi apa-apa.

Pelaku bahkan masih bekerja seperti biasa di minimarket tempatnya bertugas pada keesokan harinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta, Polres Karawang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X