Tangis Haru di MTsN 1 Purwakarta, Kasus Bullying Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:02 WIB
Kasus bullying di asrama MTsN 1 Purwakarta diselesaikan lewat restorative justice. Pelaku menangis, korban memaafkan, dan sekolah janji lakukan pendampingan. (Foto: Istimewa)
Kasus bullying di asrama MTsN 1 Purwakarta diselesaikan lewat restorative justice. Pelaku menangis, korban memaafkan, dan sekolah janji lakukan pendampingan. (Foto: Istimewa)

Sekolah Pilih Pendampingan, Bukan Pengusiran

Humas Kemenag Purwakarta, Lucky Andriansyah, menegaskan pihak sekolah akan memberikan pendampingan khusus bagi semua siswa yang terlibat.

Setiap dua siswa akan didampingi oleh satu guru Bimbingan Konseling (BK) untuk memastikan pemulihan psikologis berjalan baik.

“Pendampingan ini penting untuk memulihkan semangat belajar, baik bagi korban maupun pelaku,” kata Lucky.

Ia menambahkan, para pelaku tidak akan dikeluarkan dari madrasah. Alasannya, nama mereka sudah terdaftar di Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).

“Kalau sampai dikeluarkan, mereka tidak bisa ikut ujian. Itu artinya kita tidak melindungi hak dasar mereka untuk belajar. Karena itu, kita pilih jalan pembinaan dan pendampingan,” tegasnya.

Ketegangan Saat Mediasi: Wartawan Dilarang Liput

Meski berlangsung damai, proses mediasi sempat diwarnai insiden tidak menyenangkan. Seorang anggota Babinsa dilaporkan melarang sejumlah wartawan untuk meliput jalannya mediasi.

“Jangan diliput!” bentak oknum Babinsa tersebut, seperti disampaikan beberapa jurnalis yang berada di lokasi.

Insiden itu sempat menimbulkan ketegangan dan pertanyaan soal transparansi penanganan kasus kekerasan di sekolah.

Padahal, kehadiran media diharapkan bisa memberikan informasi yang berimbang dan menjadi sarana edukasi bagi publik agar kasus serupa tidak terulang.

Meski demikian, proses mediasi akhirnya berjalan lancar hingga selesai. Semua pihak bersepakat menutup lembaran kelam itu dengan perdamaian dan janji untuk memperbaiki diri.

Pelajaran dari Luka Lama

Kasus bullying di MTsN 1 Purwakarta menjadi pengingat bahwa kekerasan sekecil apa pun di lingkungan pendidikan bisa meninggalkan luka mendalam.

Namun, langkah damai yang diambil semua pihak menjadi contoh bagaimana keadilan restoratif bisa menyembuhkan, bukan sekadar menghukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: metropolitan.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X