Ketua NU Purwakarta: Jangan Seret Nama Besar, Hukum Harus Adil dalam Kasus Kuota Haji

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diperiksa terkait dugaan kuota haji tambahan. KH Ahmad Anwar Nasihin minta KPK usut tuntas dugaan korupsi kuota haji tanpa menyeret nama NU secara keseluruhan. (HukamaNews.com)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diperiksa terkait dugaan kuota haji tambahan. KH Ahmad Anwar Nasihin minta KPK usut tuntas dugaan korupsi kuota haji tanpa menyeret nama NU secara keseluruhan. (HukamaNews.com)

Ketua NU Purwakarta Soroti Keadilan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

PURWAKARTA ONLINE - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir dan menarik perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana dan transaksi mencurigakan antara biro travel dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag).

Di tengah ramainya pemberitaan, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purwakarta, KH Ahmad Anwar Nasihin, turut angkat bicara.

Menurutnya, penting bagi publik untuk memahami persoalan ini secara jernih dan proporsional.

“Jika ada individu yang terlibat, biarkan hukum membuktikan. Tapi menyeret nama PBNU secara keseluruhan jelas melanggar prinsip keadilan,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi nupurwakarta.or.id.

Baca Juga: Purwakarta Serius Benahi BUMDes! Haerul Tamam Kenalkan Aplikasi 'LAKU BUMDESA' untuk Laporan Keuangan Transparan

Dugaan Jual Beli Kuota Haji

Kasus ini bermula dari temuan KPK tentang adanya travel haji ilegal yang bisa memberangkatkan jamaah meski tidak terdaftar di sistem Kemenag.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut, sebagian biro haji diduga membeli kuota dari travel lain yang sah untuk mendapatkan jatah tambahan.

“Beberapa travel tidak terdaftar, tapi bisa mengolah kuota haji khusus dengan membeli dari travel lain yang terdaftar,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Modus itu membuat penyelenggaraan ibadah haji 2024 terindikasi sarat pelanggaran.

Selain itu, dugaan adanya setoran uang dari agen ke Kemenag untuk mendapatkan kuota makin memperkuat aroma korupsi dalam sistem distribusi kuota haji.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Tegas Tolak Tax Amnesty: Pesannya Buruk untuk Negara!

Uang Hampir Rp100 Miliar Dikembalikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: KPK RI, nupurwakarta.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X