Purwakarta Mulai Terapkan PPPK Paruh Waktu, Gaji Sesuai UMP dan Jam Kerja Lebih Fleksibel

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:05 WIB
Pegawai PPPK Paruh Waktu Purwakarta Saat Proses Penetapan NIP di Mola BKN
Pegawai PPPK Paruh Waktu Purwakarta Saat Proses Penetapan NIP di Mola BKN

 

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah resmi memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penyerapan tenaga honorer secara bertahap di seluruh Indonesia.

Skema ini menjadi langkah baru untuk memberikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga honorer dengan jam kerja dan gaji yang disesuaikan.

Kebijakan ini juga telah diterapkan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Purwakarta, di bawah koordinasi BKPSDM Purwakarta dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja setengah dari ASN penuh waktu, yaitu empat jam per hari.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi namun belum mendapat kesempatan diangkat sebagai ASN penuh.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mempercepat penataan tenaga honorer dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara bertahap.

Baca Juga: Google Siapkan Pembaruan Besar untuk Gemini AI, Saingi Kesuksesan Aplikasi Sora Milik OpenAI

Penetapan dan Proses Digitalisasi Lewat Mola BKN

Untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, BKN menyediakan sistem digital bernama Mola BKN Paruh Waktu.

Melalui laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id, peserta dapat:

  • Mengecek status NIP PPPK Paruh Waktu
  • Memantau tahapan verifikasi dokumen
  • Mengetahui status penetapan SK secara real time

Langkah ini memudahkan peserta tanpa perlu menunggu informasi manual dari instansi.

PPPK Paruh Waktu di Purwakarta

Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu daerah yang aktif dalam penerapan sistem PPPK Paruh Waktu.
Tercatat, 4.426 tenaga PPPK Paruh Waktu telah mengikuti proses penetapan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

BKPSDM Purwakarta juga memastikan seluruh peserta telah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal SSCASN BKN.

Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem kepegawaian berbasis digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X