PURWAKARTA ONLINE - Nikita Mirzani akhirnya bebas, setelah menjalani masa-masa yang sangat melelahkan dalam hidupnya.
Persidangan dan panahanan yang dialami Nikita Mirzani pastinya menjadi tekanan yang menguras mental.
Dua hari lalu, Nikita Mirzani bebas secara resmi atas pelanggaran Undang-undang ITE dan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani bisa disebut beruntung karena pihak pelapor, yakni Dito Mahendra tidak pernah datang ke persidangan.
'Sang Nyai' bersujud syukur saat sidang memberikan vonis bebas.
Nikita menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Provinsi Banten.
Namun kabar baik ini tidak bertahan lama, aroma balas dendam lantas muncul dari pihak Nikita.
Nikita mengatakan ia akan melaporkan beberapa pihak yang telah merugikannya.
Baca Juga: Kopi kemasan Starbucks ditarik oleh BPOM, ini klarifikasi Nestle Indonesia!
Dikutip dari Adatah.com, Resmi Bebas, Nikita Mirzani Akan Laporkan Balik Dito Mahendra.
Kamis 29 Desember 2022 lalu Nikita Mirzani resmi bebas dari kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Hal itu lantaran saksi korban Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan.
Nikita Mirzani pun langsung sujud syukur saat hakim Pengadilan Negeri Serang resmi memvonis bebas.