PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November 2022 mendatang.
PN Serang pun telah menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa. Berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
Baca Juga: Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV untuk Selidiki Kasus Keracunan 16 Siswa MTs Ulujami!
Baca Juga: Guru Gembul Angkat Kembali Kasus Petinju Fenomenal Magomed Abdusalamov yang Bernasib Tragis!
"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/11/2022).
Uli juga menjelaskan, Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.
"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ucapnya.***
Artikel Terkait
Oh Sehun EXO Muncul di Central Park Mall Jakarta Barat!
Video Porno Kebaya Merah Ditangkap, Dinilai Meresahkan!
Atta Halilintar Diperiksa Polisi, Terlibat Kasus Penipuan Robot Trading NET89!
Kevin Aprilio dari Band Vierratale Diperiksa Polisi Terkiat Robot Trading Net89
2 tersangka video porno Kebaya Merah produksi 92 film!
PRODUKTIF, 92 film porno diproduksi Kebaya Merah dalam setahun!
Video Porno Kebaya Merah Dibuat 8 Maret 2022, Berdasarkan Pesanan Senilai Rp750 ribu!
Pasangan Kebaya Merah ini selain produktif juga mampu 'ekspor video porno' ke luar negeri!
Kebaya Merah Dibayar Rp750 Ribu untuk Buat Video Porno!
Wajah Asli Kebaya Merah, Netizen: Cantik Banget!