Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari, Menjelang Sidang!

- Kamis, 10 November 2022 | 19:00 WIB
Segera Disidang, Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Segera Disidang, Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)


PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin, 14 November 2022 mendatang.

PN Serang pun telah menunjukan Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa. Berdasarkan keputusan majelis hakim, masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan perpanjangan tersebut terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

Baca Juga: Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV untuk Selidiki Kasus Keracunan 16 Siswa MTs Ulujami!

Baca Juga: Guru Gembul Angkat Kembali Kasus Petinju Fenomenal Magomed Abdusalamov yang Bernasib Tragis!

"Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan," ujar Uli Purnama saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/11/2022).

Uli juga menjelaskan, Uli, berdasarkan KUHAP penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari. Apabila 30 hari kurang, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan selama 60 hari.

"Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan," ucapnya.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X