PURWAKARTA ONLINE - Nestle Indonesia memberikan klarifikasi terkait penarikan produk kopi kemasan Starbucks oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Melalui keterangan resminya yang dikutip pada Kamis, Nestle Indonesia mengatakan bahwa produk kemasan bermerek Starbucks dengan berbagai varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram, tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.
"Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi (sachet) Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia," kata isi pernyataan Nestle Indonesia.
Baca Juga: 13 Mobil baru yang hadir di Indonesia selama 2022!
Baca Juga: Diduga Si Kebaya Hijau, ternyata Rena Dyana adalah Orang Bandung!
Nestle Indonesia juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI.
PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen selalu menghadirkan produk yang aman dan berkualitas.
"PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk kami menjadi prioritas utama," katanya.
Baca Juga: Tanpa C Ronaldo Manchester United mulai bisa 'bermain bola', cetak 2 gol dalam 3 menit!
Pada Senin (26/12), BPOM RI menggelar jumpa pers "Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023" di Jakarta.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa BPOM menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi pemerintah di Indonesia.
Produk tersebut diedarkan di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keenam kopi kemasan itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.***
Artikel Terkait
Tips stylish di musim libur panjang, Natal dan Tahun Baru 2023!
JOKOWI TEGAS menentang penjajah di era modern: Dulu ada tanam paksa, kerja paksa, sekarang ada EKSPOR PAKSA!
304.890 Laporan Masyarakat pada OJK di tahun 2022, apa gunanya?
6 Kopi Starbucks Tanpa Ijin Edar BPOM, Waspadalah!
3 Terdakwa Kasus Penggelapan Dana ACT dituntut 4 tahun penjara!
Yuan jatuh 135 basis poin, menjadi 6,9681 terhadap dolar AS!
Aturan Covid-19 longgar, China bakal kembali terbitkan paspor dan visa mulai 8 Januari 2023!
13 Mobil baru yang hadir di Indonesia selama 2022!
Kerja hibrida populer 2023, perusahaan perlu tingkatkan keamanan siber!
Agustus 2022, Momen Terbaik Promedia Teknologi Indonesia, jaringan media terkuat di Nusantara!