Jaksa Penuntut Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani!

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Nikita Mirzani minta penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut umum menolak  (Kolase)
Nikita Mirzani minta penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut umum menolak (Kolase)

PURWAKARTA ONLINE, Tangerang - Artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Namun, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan.

Baca Juga: UPDATE TRAGEDI HALLOWEEN ITAEWON: Korban Jiwa Bertambah jadi 153 Orang!

Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu (30/10/2022).

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Cerai dari Rouba Saadeh, Benarkah Michele Morrone Seorang Gay? Aktor 365 Days Season 3

Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Baca Juga: PRABOWO Hadiri PKB Road to Election di Senayan, Puji Muhaimin Berani Ambil Keputusan!

Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X