PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani dilanjutkan dengan agenda mendengarkan putusan sela dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
Nikita melalui kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Hakim Ketua memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata hakim di PN Serang, Baten, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Jefri Nichol sukses KO Netizen yang menantangnya adu jotos di atas ring, dalam hitungan detik!
Dengan demikian sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dan juga pemaparan bukti-bukti dalam persidangan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," tegas hakim.
"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjut Hakim.
Fachmi Bachmid sendiri sebelumnya mengatakan, bahwa Nikita mengaku siap menjalani sidang putusan sela hari ini.
Baca Juga: Video syur 38 Menit viral, Denise Chariesta malah tantang Si Penyebar!
Artikel Terkait
Wanita lebih memilih pria banyak duit meskipun anu-nya kecil!
Dewi Perssik dengan Tersangka Dipertemukan di Kantor Polisi!
Kisah Haru Batal Nikah H-3, undangan tersebar calon suami nikahi gadis lain di hari H
Alasan Ryan Dono batal nikahi Yessy di H-3, MENGEJUTKAN!
Batal nikahi Yessy di H-3, Ryan Dono bersanding di pelaminan dengan wanita lain!
Kecewa tidak terpilih jadi Ketua LPM, Tatang Johari tagih balik amplop 'Money Politic'-nya!
Ryan Dono bersanding dengan Pengantin Palsu demi tutup aib keluarga!
Gempa terkini, Garut diguncang Magnitudo 6,4!
Pernikahan Kaesang dan Erina libatkan 2.188 Personel Polda Jateng!
Jefri Nichol sukses KO Netizen yang menantangnya adu jotos di atas ring, dalam hitungan detik!