trending

Kejagung Buru Jurist Tan, Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,9 Triliun

Kamis, 17 Juli 2025 | 12:05 WIB
Skandal laptop Rp9,3 T berbuntut panjang! Stafsus Nadiem, Jurist Tan, resmi jadi buronan Kejaksaan. (mistar.id)

PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak keberadaan Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Jurist Tan diduga berada di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih mendeteksi lokasi pasti Jurist Tan.

"Sampai saat ini kita sedang memastikan keberadaan yang bersangkutan, posisinya di mana. Nanti kita koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara yang terdeteksi ada keberadaan yang bersangkutan," kata Anang di Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Anang menegaskan, penyidik kemungkinan tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Jurist Tan.

Langkah hukum selanjutnya bisa berupa penetapan sebagai DPO (daftar pencarian orang), bahkan pengajuan red notice ke Interpol.

"Yang jelas, kita tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik akan menetapkan DPO dan ditindaklanjuti dengan red notice," ujarnya.

Terkait informasi dari MAKI yang menyebut Jurist berada di Australia, Kejagung belum bisa mengonfirmasi.

Baca Juga: Logo HUT RI ke-80 Belum Dirilis, Ini Update Terbaru Proses Pemilihannya

"Semua informasi nanti kita tampung. Nanti kita deteksi keberadaannya benar atau tidaknya, kita akan memastikan," tambah Anang.

Kerugian Negara Capai Rp 1,9 Triliun

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022 oleh Kemendikbudristek, senilai Rp 9,3 triliun.

Dana tersebut berasal dari APBN dan DAK, dan dialokasikan untuk program digitalisasi pendidikan, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, pengadaan itu diduga bermasalah. Kejagung menyebut laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,98 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini