KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 11:05 WIB
Penceramah atau ustaz Khalid Basalamah. (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)
Penceramah atau ustaz Khalid Basalamah. (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial)

PURWAKARTA ONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ustadz kondang, Khalid Basalamah, dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Ia menyatakan bahwa Khalid Basalamah diperiksa sebagai pihak yang memiliki pengetahuan terkait pengelolaan ibadah haji.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Budi.

Baca Juga: Diburu Warganet, Link Video 40 Detik Bidan Rita Bikin Heboh! Ini Fakta Sebenarnya

Budi menambahkan, Khalid Basalamah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Ia memberikan informasi yang dinilai membantu tim penyelidik.

“Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” ungkapnya.

Diketahui, Khalid Basalamah memiliki biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour, yang turut menjadi perhatian dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus ini.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji Khusus

Baca Juga: BSU 2025 Cair Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Gaji dari Pemerintah

KPK menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan.

Sejak 20 Juni 2025, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui skema distribusi kuota haji khusus.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa praktik dugaan korupsi terkait kuota haji tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga diduga berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X