Kejagung Buru Jurist Tan, Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,9 Triliun

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 12:05 WIB
Skandal laptop Rp9,3 T berbuntut panjang! Stafsus Nadiem, Jurist Tan, resmi jadi buronan Kejaksaan. (mistar.id)
Skandal laptop Rp9,3 T berbuntut panjang! Stafsus Nadiem, Jurist Tan, resmi jadi buronan Kejaksaan. (mistar.id)

Kerugian dihitung dari selisih harga kontrak dan harga riil penyedia dengan metode illegal gain.

Empat Tersangka Ditetapkan Kejagung

Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021.
  3. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur IT Kemendikbudristek.
  4. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Baca Juga: Andini Permata Viral: Video 3 Menit 21 Detik Diduga Rekayasa, Publik Diminta Waspada

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena besarnya nilai anggaran yang diduga dikorupsi.

Kejagung memastikan akan menindaklanjuti proses hukum hingga tuntas, termasuk upaya membawa pulang Jurist Tan dari luar negeri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X