Siti Ida Ditahan, Kasus Korupsi Diskannak Purwakarta Rugikan Negara Rp 933 Juta Lebih

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 21:00 WIB
Kejari Purwakarta tahan Siti Ida Hamidah (kiri) atas dugaan korupsi proyek Rp 2,2 M di Dinas Perikanan dan Peternakan. (Istimewa)
Kejari Purwakarta tahan Siti Ida Hamidah (kiri) atas dugaan korupsi proyek Rp 2,2 M di Dinas Perikanan dan Peternakan. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis malam, 12 Juni 2025.

SIH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha budidaya ikan tahun anggaran 2023.

Kasus ini diduga melibatkan dana sebesar Rp 2,2 miliar. Kejari menduga kerugian negara mencapai Rp 933 juta lebih.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan selama tujuh jam.

"Hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung kami tahan," ujarnya kepada media.

Baca Juga: Era Baru Dimulai, Final NBA 2025 Menjanjikan Juara Bersejarah!

Proyek ini ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan skala kecil.

Namun, pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan peraturan dan terjadi penyimpangan anggaran.

Enam tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan yakni:

  1. Dian Herdian – PPTK
  2. Ramdan Juniar – Pegawai non-ASN
  3. Andri S – Kontraktor
  4. Tata – Panitia lelang
  5. Intan Riyani – PPK
  6. Dhiar Eko Prasetyo – Penyedia barang dan jasa

Sementara itu, SIH sempat mangkir dari pemeriksaan pertama, namun akhirnya datang pada Kamis sore (12/6/2025) dan langsung ditahan di Lapas Kelas II B Purwakarta.

Baca Juga: Menikmati Setiap Gol dengan Livetvonline, Platform Streaming Sepak Bola yang Bisa Diandalkan

Seorang sumber menyebutkan bahwa SIH sempat mencoba mencari "perlindungan politik" sebelum ditahan, namun gagal.

Ia pun menghadiri pernikahan anaknya sehari sebelum ditahan.

Di lapangan, muncul rumor bahwa SIH dikenal sederhana, tidak memiliki rumah pribadi dan hanya menggunakan mobil dinas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X