Kisah Pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah oleh KPK: Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Terungkap

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
Ustadz Khalid Basalamah (YouTube)
Ustadz Khalid Basalamah (YouTube)

PURWAKARTA ONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji khusus yang menyeruak sejak tahun 2024.

Dalam proses penyelidikan, nama ustadz Khalid Basalamah ikut disebut dan telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok religius populer yang dikenal luas di masyarakat.

Khalid Basalamah Diperiksa Terkait Informasi Pengelolaan Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa Khalid Basalamah untuk dimintai penjelasan soal mekanisme dan pengetahuannya terkait pengelolaan kuota haji khusus.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa serta dimintai keterangannya terkait perkara haji,” ujar Budi kepada awak media.

Baca Juga: Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dimulai Juni, Cek Syarat dan Link Resmi Sekarang!

Menurut Budi, Khalid Basalamah bersikap kooperatif dan membantu jalannya penyelidikan dengan memberikan informasi yang relevan.

Ada Keterkaitan dengan Agensi Perjalanan Uhud Tour?

Keterlibatan Khalid Basalamah dalam pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan kepemilikan agensi perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour.

Meskipun belum disebut sebagai tersangka, keterangannya dianggap penting untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kuota haji.

KPK menegaskan bahwa hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum masuk ke tahap penyidikan.

Kuota Tambahan 20.000 Jemaah Jadi Sorotan DPR dan KPK

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Pencairan

Kasus ini mencuat setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

Pemerintah melalui Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi dua bagian: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pola pembagian 50:50 inilah yang menimbulkan kecurigaan dan kini tengah diselidiki lebih dalam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X