Viral Foto Uang Rp 11 Triliun Hasil Korupsi CPO Wilmar Group Disita Kejaksaan

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 15:00 WIB
Foto uang Rp 11 triliun dari kasus korupsi CPO Wilmar Group viral setelah disita Kejagung. Ini fakta lengkapnya. (Istimewa)
Foto uang Rp 11 triliun dari kasus korupsi CPO Wilmar Group viral setelah disita Kejagung. Ini fakta lengkapnya. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Dunia maya dihebohkan dengan viralnya foto uang Rp 11 triliun yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus korupsi CPO oleh lima perusahaan dalam Wilmar Group.

Uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.

Direktur Penuntutan JAM PIDSUS, Sutikno, menyampaikan bahwa nilai uang yang disita mencapai Rp 11.880.351.802.619.

“Uang tersebut langsung kami sita dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menariknya, sebagian dari uang itu sempat dipamerkan ke publik.

Baca Juga: Its Anggi Viral Gegara Video 2 Menit 47 Detik, Link Doodstream & Terabox Jadi Incaran

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 2 triliun menjadi viral di media sosial.

Satu pengepakan berisi uang Rp 1 miliar membuat publik tercengang.

Penyitaan ini dilakukan dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, kelima perusahaan, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, telah dibebaskan dari semua tuntutan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun, meski dinyatakan bebas, Kejagung tetap melakukan penyitaan sebagai langkah hukum kasasi.

Baca Juga: Menikmati Setiap Gol dengan Livetvonline, Platform Streaming Sepak Bola yang Bisa Diandalkan

Menurut hasil audit BPKP dan laporan Fakultas Ekonomi UGM, terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk: keuangan negara, keuntungan ilegal, dan kerugian perekonomian nasional.

Rinciannya, PT Wilmar Nabati Indonesia menanggung Rp 7,3 triliun, sedangkan PT Multimas Nabati Asahan Rp 3,99 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X