trending

Jurist Tan Buron Kasus Korupsi Laptop Rp 1,9 Triliun, Kejagung Siapkan Red Notice

Kamis, 17 Juli 2025 | 11:05 WIB
Jurist Tan (JT), mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Ist)

PURWAKARTA ONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu Jurist Tan (JT/JS), mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jurist Tan disebut sedang berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik.

“Sampai saat ini kita sedang memastikan keberadaan yang bersangkutan. Posisi pastinya masih dideteksi. Kita akan koordinasi dengan negara-negara tetangga atau negara lain yang terindikasi menjadi tempat keberadaan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (16/7/2025).

Jurist Tan Akan Masuk DPO dan Red Notice

Penyidik, menurut Anang, kemungkinan besar tidak akan memanggil Jurist lagi.

Langkah selanjutnya adalah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kemudian diajukan red notice ke Interpol.

“Kita tidak lagi melakukan pemanggilan. Mungkin nantinya penyidik akan menetapkan DPO dan ditindaklanjuti dengan red notice,” jelas Anang.

Anang juga menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebut Jurist Tan berada di Australia.

Baca Juga: Logo HUT RI ke-80 Belum Dirilis, Ini Update Terbaru Proses Pemilihannya

“Semua informasi akan kita tampung. Nanti kita deteksi dan pastikan kebenarannya,” tambahnya.

Korupsi Laptop Rugikan Negara Hampir Rp 2 Triliun

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada 2020–2022, dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Dana tersebut berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan disalurkan ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan, untuk mendukung pembelajaran di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Namun, menurut Kejagung, proyek tersebut tidak berjalan sesuai harapan.

“Sebanyak 1,2 juta unit laptop tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Halaman:

Tags

Terkini