Jurist Tan Buron Kasus Korupsi Laptop Rp 1,9 Triliun, Kejagung Siapkan Red Notice

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 11:05 WIB
Jurist Tan (JT), mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Ist)
Jurist Tan (JT), mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Ist)

Qohar menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun, yang dihitung dari selisih harga kontrak dengan harga riil di lapangan, berdasarkan metode illegal gain.

Baca Juga: Andini Permata Viral: Video 3 Menit 21 Detik Diduga Rekayasa, Publik Diminta Waspada

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021.
  3. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Kemendikbudristek.
  4. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Penegakan Hukum Jalan Terus

Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, termasuk upaya penangkapan terhadap Jurist Tan melalui kerja sama internasional.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pendidikan dalam jumlah besar dan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran siswa di daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X