PURWAKARTA ONLINE – Di tengah pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang tetap diizinkan beroperasi.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi teknis dan administratif oleh pemerintah.
Tidak Masuk Kawasan Geopark Raja Ampat
Salah satu alasan utama PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi adalah karena lokasi tambang berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat.
“Pulau Gag itu tidak berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Letaknya sekitar 42 kilometer dari Piaynemo, pusat wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dengan posisi geografis tersebut, aktivitas tambang dinilai tidak mengganggu ekosistem utama dan destinasi wisata andalan Raja Ampat.
Baca Juga: Link Video Elga Puruk Cahu Viral 5 Menit 44 Detik, Netizen Diimbau Tak Sebar Luas!
Punya RKAB dan Taat Regulasi
Selain itu, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya dari lima perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan masih aktif dan mematuhi prosedur resmi dari pemerintah.
“Empat perusahaan lain tidak mengajukan RKAB. Itu artinya mereka tidak menjalankan kewajiban administratif yang diperlukan,” tegas Bahlil.
Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan
PT Gag Nikel juga mendapat poin positif karena telah melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang.
Dari total konsesi 13.136 hektare, hanya 260 hektare yang dibuka.
Dari lahan yang dibuka tersebut, lebih dari 130 hektare telah direklamasi, dan 54 hektare telah dikembalikan ke negara.
Langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca-aktivitas tambang.
Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Hanya PT Gag Nikel yang Masih Beroperasi