Arahan Tegas Presiden, Pemerintah Tertibkan IUP Tambang di Raja Ampat Demi Lingkungan

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 07:00 WIB
Arahan tegas Presiden cabut 4 IUP tambang di Raja Ampat. Pemerintah fokus lindungi lingkungan dan hukum. (Dok. Setpres RI)
Arahan tegas Presiden cabut 4 IUP tambang di Raja Ampat. Pemerintah fokus lindungi lingkungan dan hukum. (Dok. Setpres RI)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga lingkungan, dengan menginstruksikan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah tegas ini dilandasi semangat untuk menata ulang kawasan hutan dan pertambangan yang rentan rusak dan menimbulkan konflik.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, keputusan ini merupakan bagian dari strategi nasional pasca-ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kami tidak menunggu viral dulu. Bahkan sebelum isu ini mencuat, Presiden sudah memberi arahan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025,” ungkap Bahlil.

Melalui aturan ini, lebih dari 3 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia telah ditertibkan.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lingkungan

Termasuk kawasan pertambangan yang melanggar ketentuan lingkungan.

Di Raja Ampat, dari lima pemegang izin tambang, hanya satu perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Empat lainnya dinyatakan tidak layak dan izinnya langsung dicabut.

Pencabutan ini dilakukan setelah dialog intensif antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dengan Gubernur Papua Barat Daya serta Bupati Raja Ampat.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Patrick Kluivert Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia vs Jepang: Ridho, Ivar, Arhan Dicoret!

Pemerintah juga menegaskan bahwa informasi yang menyebar luas di media sosial mengenai kerusakan lingkungan tidak semuanya akurat.

Visual yang viral kerap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Setpres RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X