Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Hanya PT Gag Nikel yang Masih Beroperasi

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 07:57 WIB
Pemandangan alam Raja Ampat yang sudah mulai terkena operasi PT GAG Nikel
Pemandangan alam Raja Ampat yang sudah mulai terkena operasi PT GAG Nikel

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers daring oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa, 10 Juni 2025.

Empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Pencabutan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh yang melibatkan Kementerian ESDM, KLHK, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.

Hasil Evaluasi Presiden

Prasetyo menyebut, evaluasi dipimpin langsung oleh Presiden RI dalam rapat terbatas yang fokus membahas persoalan izin tambang di wilayah Raja Ampat.

“Presiden memimpin langsung rapat terbatas terkait tambang di Raja Ampat. Atas arahannya, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata merespons tekanan publik, melainkan bagian dari penertiban besar atas kawasan hutan dan sumber daya alam nasional.

Pemerintah juga mengapresiasi kepedulian publik dalam mengawal isu lingkungan.

Baca Juga: Link Video Elga Puruk Cahu Viral 5 Menit 44 Detik, Netizen Diimbau Tak Sebar Luas!

Satu Perusahaan Tetap Beroperasi

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa hanya satu perusahaan yang tetap diperbolehkan beroperasi, yaitu PT Gag Nikel.

Perusahaan ini mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan dinyatakan tidak melanggar aturan.

“PT Gag Nikel memiliki konsesi 13.136 hektare, namun baru membuka 260 hektare. Lebih dari 130 hektare telah direklamasi, dan 54 hektare di antaranya dikembalikan ke negara,” jelas Bahlil.

Ia juga menegaskan bahwa Pulau Gag tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, melainkan sekitar 42 km dari pusat wisata Piaynemo dan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara.

Pelanggaran Lingkungan Jadi Alasan Pencabutan

Empat IUP tambang nikel yang dicabut dinilai melakukan pelanggaran lingkungan dan tidak memenuhi ketentuan legalitas sesuai kebijakan nasional yang berlaku saat ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X