Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat, Ini Kata Mensesneg!

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:41 WIB
Presiden Prabowo cabut 4 IUP tambang di Raja Ampat. Pemerintah pastikan penertiban tambang sesuai aturan sejak Januari. (Dok. Setpres RI)
Presiden Prabowo cabut 4 IUP tambang di Raja Ampat. Pemerintah pastikan penertiban tambang sesuai aturan sejak Januari. (Dok. Setpres RI)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin (9/6), dalam konferensi pers di Jakarta.

Prasetyo menyatakan bahwa pencabutan izin ini bukan langkah mendadak.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam penataan kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.

“Sejak Januari, pemerintah telah mengeluarkan Perpres terkait penertiban kawasan hutan. Di dalamnya termasuk juga kegiatan berbasis sumber daya alam, seperti pertambangan,” ungkap Prasetyo.

Baca Juga: Link Video Elga Puruk Cahu Viral 5 Menit 44 Detik, Warganet Heboh Cari Tautannya

Menurutnya, Raja Ampat hanyalah salah satu bagian dari proses penertiban yang sedang dijalankan.

Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas tambang sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Langkah ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan jajaran kementerian terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri LHK.

Proses pencabutan juga melibatkan verifikasi langsung ke lapangan.

“Kemarin, Bapak Presiden memutuskan pencabutan empat IUP tambang di Raja Ampat dalam rapat terbatas. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Apple Bawa AI ke Siri, AirPods, dan Kesehatan di WWDC25, Tapi Masih Dikejar Kompetitor

Keputusan ini menjadi bukti bahwa Presiden Prabowo dan jajaran pemerintahannya berkomitmen menjaga keberlanjutan lingkungan dan memperkuat tata kelola tambang di Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Setpres RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X