Kelebihan SPMB Dibanding PPDB: Sistem Baru yang Lebih Adil dan Efisien
PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga pembaruan sistem penerimaan siswa yang lebih transparan, adil, dan efisien.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Modus Korupsi Mantan Kepala Desa di Purwakarta, Potong Dana BLT Warga
"Kami ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua, serta memperbaiki kelemahan sistem lama," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
1. Zonasi Berubah Menjadi Domisili
Salah satu perubahan utama adalah penggantian istilah "zonasi" menjadi "domisili".
Perubahan ini dilakukan karena banyak keluhan dari orang tua mengenai ketidakakuratan sistem zonasi dalam menentukan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju.
"Kami ganti istilah agar pemahamannya lebih tepat. Sistemnya tetap berbasis jarak, tetapi kini disebut domisili," jelas Abdul Mu'ti.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Coret Anggaran Mobil Dinas Rp1,7 Miliar!
2. Perubahan Kuota Penerimaan
SPMB membawa perubahan dalam kuota penerimaan siswa, terutama untuk jenjang SMP dan SMA:
SD: