trending

Mengapa 50 Sertifikat HGB dan HM Pagar Laut di Tangerang Dibatalkan? Temukan Fakta Mengejutkan!

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:05 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan pembatalan 50 sertifikat HGB dan HM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pembatalan ini mengejutkan banyak pihak.

Kenapa sertifikat-ssertifikat tersebut dibatalkan?

Apa yang salah dengan status tanah yang terdaftar dalam sertifikat tersebut?

Baca Juga: Alternatif Streaming Resmi untuk Menonton Film 365 Days Sub Indo

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pembatalan ini terjadi karena sertifikat-sertifikat tersebut cacat dari segi prosedur dan materi.

Tanah yang tercatat dalam sertifikat ternyata sudah tidak ada lagi.

Proses ini tidak hanya berdampak pada satu atau dua bidang tanah, tetapi ada 263 sertifikat yang sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Fenomena Viral Baby Putie: Fakta, Kontroversi, dan Etika Media Sosial

Salah satu contoh yang dibatalkan adalah sertifikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Sertifikat ini terbukti bermasalah setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan evaluasi fisik di lapangan.

Tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut hilang akibat abrasi dan perubahan garis pantai.

Baca Juga: Pabrik Perakitan Mobil Jaecoo Hadir di Purwakarta, Dongkrak Industri Otomotif Lokal

Ternyata, pembatalan ini bukan kasus satu kali.

Halaman:

Tags

Terkini