PURWAKARTA ONLINE - Keluarga seorang warga Semarang, Darso (43), melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban ke Polda Jawa Tengah.
Kasus ini berawal dari kejadian tragis yang melibatkan anggota polisi yang diduga berasal dari Polresta Yogyakarta.
Kronologi Peristiwa yang Mengerikan
Kejadian bermula pada Juli 2024, ketika Darso, seorang warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, melakukan perjalanan ke Yogyakarta dengan mobil rental.
Dalam perjalanan tersebut, ia terlibat kecelakaan dan sempat bertanggung jawab dengan membawa korban kecelakaan ke klinik.
Namun, karena keterbatasan dana, Darso meninggalkan KTP-nya dan meninggalkan lokasi kecelakaan.
Setelah kejadian itu, Darso pergi ke Jakarta untuk bekerja selama dua bulan.
Ia kembali ke Semarang dan sekitar seminggu setelah kepulangannya, pada 21 September 2024, beberapa polisi dari Yogyakarta mendatangi rumahnya tanpa membawa surat penangkapan atau surat tugas.
Mereka menanyakan alamat Darso, dan setelah berinteraksi dengan istri korban, Darso dibawa pergi oleh para polisi tersebut.
Baca Juga: Hari Desa Nasional 2025, Momentum Membangun dari Desa untuk Indonesia Maju
Dua Jam Setelahnya, Keluarga Diberitahu di Rumah Sakit
Sekitar dua jam setelah kejadian tersebut, keluarga Darso menerima kabar bahwa korban ditemukan di RS Permata Medika, Ngaliyan, dengan kondisi memprihatinkan.
Istri korban, Poniyem, mengatakan bahwa Darso mengalami luka lebam di wajah dan mengeluh sakit di dada serta perut. Korban mengaku telah dipukuli oleh polisi yang menjemputnya.