BNNP Kalteng Bongkar Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya: Pengungkapan Jaringan Narkoba yang Mengejutkan

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 20:29 WIB
Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba yang meresahkan masyarakat (Ist)
Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba yang meresahkan masyarakat (Ist)

PURWAKARTA ONLINE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah baru-baru ini mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Palangka Raya.

Kasus ini melibatkan sembilan orang yang terdiri dari petugas Rutan, warga binaan pemasyarakatan (WBP), serta warga sipil.

Dalam pengungkapan ini, BNNP Kalteng berhasil menyita sabu seberat 2 kilogram dan mengungkap modus operandi yang mengejutkan.

Peran Petugas Rutan dan WBP dalam Jaringan Narkoba

Menurut Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyad, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, dua petugas Rutan Palangka Raya, Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana, terlibat dalam memasukkan sabu ke dalam penjara.

Baca Juga: Hari Desa Nasional 2025, Momentum Membangun dari Desa untuk Indonesia Maju

Mereka diduga berperan sebagai penghubung antara jaringan narkoba luar dan dalam Rutan.

Sementara itu, empat warga binaan pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini adalah Subaidi, Fitriansyah alias Petrok, Aldi, serta Riri yang merupakan WBP di Lapas Perempuan.

Riri berperan sebagai penghubung antara pihak luar dan WBP di dalam rutan, sehingga peredaran narkoba dapat berlangsung dengan lancar.

Pengungkapan Jaringan Narkoba

Pengungkapan kasus ini dimulai pada 5 Januari 2025, ketika tim BNNP Kalteng berhasil menangkap Jandi Niko Prinando di Palangka Raya, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1.260 gram.

Melalui penyelidikan lebih lanjut, BNNP Kalteng menemukan bahwa narkoba tersebut didapatkan dari jaringan yang melibatkan orang-orang di dalam Rutan Palangka Raya.

Dua pemesan narkoba, Fransesli I Numan dan Yosep Karuing, yang sebelumnya tidak terkait, juga berhasil diamankan.

Baca Juga: X Hadirkan Label Akun Parodi untuk Cegah Kebingungan Pengguna

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X