PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto diperiksa selama 3,5 jam pada Senin (13/1/2025).
Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.25 WIB dengan senyum di wajahnya.
Ia terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Meski demikian, KPK belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum menahan Hasto.
Baca Juga: Agenda Nasional Harlah ke-102 NU, Istora Senayan Jadi Puncak Peringatan
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik sesuai KUHAP,” ujar salah satu sumber di KPK.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya telah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk penahanan.
“Mas Hasto sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny.
Hasto juga membawa surat permohonan kepada pimpinan KPK untuk menunda pemeriksaan karena ada proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Baca Juga: Asmara Gen Z Episode 43, Karakter Gen Z dalam Perspektif Islam
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice.***