PURWAKARTA ONLINE – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Senin (6/1).
Penyitaan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hotel ini dikelola PT Arta Jaya Putra (AJP) dan dibangun dengan dana hasil judi daring.
"Dana pembangunan hotel berasal dari rekening-rekening nominee yang terkait judi online, seperti Dafabet dan Agen138," jelasnya.
Baca Juga: Viral, Camat Asemrowo Surabaya Digerebek Warga, Benarkah Ada Hubungan dengan Anak Buahnya?
Dana sebesar Rp40,56 miliar mengalir ke PT AJP melalui transfer dan setoran tunai.
Aliran dana ini melibatkan sejumlah pihak berinisial FH, OR, RF, MD, KP, GP, dan AS.
Hotel Aruss Semarang resmi beroperasi pada Juni 2022, dengan fasilitas unggulan seperti jogging track di lantai 7.
Hingga kini, hotel berbintang 4 ini masih beroperasi normal sembari menunggu proses hukum.
Baca Juga: Viral Aksi Sopir Bus Pariwisata Ugal-Ugalan Demi Konten Sosmed, Polisi Tangkap Pelaku!
Lala Nikmah, Public Relations Hotel Aruss, memastikan reservasi dan operasional tetap berjalan.
"Manajemen menghormati proses hukum dan terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum," ujarnya.
Penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk gelar perkara untuk peningkatan status pihak-pihak terkait.***