PurwakartaOnline.com - Pemerintah telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024.
Pencairan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembayaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024. Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai dengan jabatan dan golongan masing-masing pegawai.
Berikut ini adalah rincian besaran gaji ke-13 bagi berbagai jabatan:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Eselon:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
Baca Juga: Ivan Kuntara Bikin Purwakarta Jadi Biru
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
- SD/SMP/Sederajat: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I/Sederajat: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada para pensiunan juga telah diatur.
Gaji ke-13 ini terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan tanpa potongan iuran atau kredit.
Baca Juga: Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara