Pencairan Gaji ke-13, Upaya Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 21:35 WIB
Presiden Joko Widodo menetapkan jadwal pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS golongan I II III dan IV (instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo menetapkan jadwal pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS golongan I II III dan IV (instagram @jokowi)

Untuk yang bersumber dari APBD, akan diatur oleh peraturan kepala daerah.

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ini.

Dari total tersebut, Rp 18 triliun dialokasikan untuk ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri, Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD), dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.

Baca Juga: Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan

Pentingnya Kehati-hatian

PT Taspen mengingatkan para penerima pensiun untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Untuk informasi lebih lanjut, penerima pensiun diimbau untuk menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau Call Center Taspen di 021-1500919.

Pencairan gaji ke-13 dan THR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus terjaga dan meningkat.

Baca Juga: Rumor Panas! Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep, Netizen: Dinasti Jokowi di Pilkada DKI 2024

PurwakartaOnline.com akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru seputar kebijakan pemerintah dan dampaknya terhadap masyarakat.

Tetaplah bersama kami untuk update berita terkini dan terpercaya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X