Untuk yang bersumber dari APBD, akan diatur oleh peraturan kepala daerah.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ini.
Dari total tersebut, Rp 18 triliun dialokasikan untuk ASN pemerintah pusat dan TNI-Polri, Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah melalui Transfer ke Daerah (TKD), dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.
Baca Juga: Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan
Pentingnya Kehati-hatian
PT Taspen mengingatkan para penerima pensiun untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Untuk informasi lebih lanjut, penerima pensiun diimbau untuk menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau Call Center Taspen di 021-1500919.
Pencairan gaji ke-13 dan THR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat terus terjaga dan meningkat.
Baca Juga: Rumor Panas! Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep, Netizen: Dinasti Jokowi di Pilkada DKI 2024
PurwakartaOnline.com akan terus memantau dan memberikan informasi terbaru seputar kebijakan pemerintah dan dampaknya terhadap masyarakat.
Tetaplah bersama kami untuk update berita terkini dan terpercaya.***
Artikel Terkait
Irwan P Abdurrachman Hadiri Pelantikan Ketua Senat Dr Kheiz Muttaqien, Uda Herman: Pendidikan itu Bukan Kewajiban Namun Kebutuhan Hidup
Ivan Kuntara Bagi-Bagi Hadiah di Acara Nobar
Ivan Kuntara Bikin Purwakarta Jadi Biru
Ivan Kuntara Gelar Nobar Terbesar dalam Sejarah Purwakarta
Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara
Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar
Pemerintah Mulai Mencairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS pada Juni 2024
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dimulai Juni 2024
Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan
Gaji ke-13 dan THR 2024, Inilah Hak PNS dan Pensiunan!