Taspen Siap Salurkan Gaji ke-13: PNS dan Pensiunan Siapkan Tabungan

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 17:20 WIB
Waktu pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS oleh PT Taspen akan dilakukan hanya 9 hari lagi. (taspen.co.id)
Waktu pencairan gaji ke 13 Pensiunan PNS oleh PT Taspen akan dilakukan hanya 9 hari lagi. (taspen.co.id)

PurwakartaOnline.com - Pemerintah Indonesia mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan Juni 2024.

Sejumlah Rp 50,8 triliun telah dialokasikan untuk pembayaran tersebut, mengacu pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Detailnya, gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri akan dikeluarkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan kepada ASN di pusat dan TNI-Polri dengan anggaran mencapai Rp 18 triliun.

Baca Juga: Panggilan Sang Kyai dan Mu'assis NU: PD-PKPNU Angkatan Keempat di Purwakarta Akan Kembali Digelar

Sementara untuk ASN di daerah, alokasinya sebesar Rp 21,1 triliun akan ditransfer melalui TKD.

Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 senilai Rp 11,7 triliun melalui PT Taspen, lembaga yang ditunjuk untuk proses pencairan.

Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan kesiapan lembaganya dalam menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan dan penerima tunjangan.

Dia menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Mencairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS pada Juni 2024

Penerima pensiun ASN dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 tertinggi, sementara pensiunan janda/duda akan menerima keduanya.

PT Taspen menekankan pentingnya kehati-hatian terhadap potensi penipuan dengan mengimbau masyarakat untuk menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau call center resmi jika mengalami masalah terkait pencairan gaji ke-13.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur pembayaran gaji ke-13, bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR), untuk menjaga daya beli masyarakat.

THR dan gaji ke-13 tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X