Pemerintah Mulai Mencairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS pada Juni 2024

photo author
- Senin, 3 Juni 2024 | 16:28 WIB
H-2 pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS oleh PT Taspen  (Instagram PT Taspen/diedit menggunakan pixellab )
H-2 pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS oleh PT Taspen (Instagram PT Taspen/diedit menggunakan pixellab )

PurwakartaOnline.com - Pemerintah Indonesia mengumumkan akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan ini, Juni 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Anggaran yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 ini mencapai Rp 50,8 triliun. Rincian dari anggaran tersebut adalah Rp 18 triliun untuk ASN, TNI, dan Polri di tingkat pusat, Rp 21,1 triliun untuk ASN di tingkat daerah yang ditransfer melalui Transfer ke Daerah (TKD), dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.

Detail Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan

PT Taspen, sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, telah memastikan bahwa pencairan akan dimulai pada 3 Juni 2024.

"Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/5/2024).

Baca Juga: Komunitas Bobotoh Persib Bersuka Cita di Acara Nobar dengan Ivan Kuntara

Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.

Landasan Hukum dan Tujuan Pencairan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 ini merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pencairan THR, yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujar Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dalam konferensi pers APBN, Senin (3/6/2024).

Ketentuan Teknis dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan.

Baca Juga: Ivan Kuntara Gelar Nobar Terbesar dalam Sejarah Purwakarta

Pencairan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, pencairan dari APBD juga akan mencakup tambahan penghasilan maksimal satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X