Purwakarta Online - Senin, 22 April, menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dalam sengketa Pilpres 2024 yang mengguncang negeri.
Diperdebatkan oleh Tim AMIN, Ganjar-Mahfud, KPU, dan Bawaslu, serta menjadi sorotan publik, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini menjadi fokus perhatian.
Prediksi Opsi Putusan
Menurut pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, terdapat beberapa opsi putusan yang mungkin diambil MK.
Dari permohonan tidak dapat diterima hingga pengabulan sebagian permohonan, MK memiliki pilihan yang kompleks untuk mengakhiri sengketa ini.
Baca Juga: Skandal Korupsi Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo Tersangka Insentif Pajak
1. Penolakan Seluruh Permohonan
Denny memperkirakan MK mungkin akan menolak seluruh permohonan namun memberikan catatan dan usulan perbaikan Pilpres.
Ini menguatkan keputusan KPU yang memenangkan Paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
2. Pengabulan Seluruh Permohonan
Namun, opsi pengabulan seluruh permohonan, yang akan mengakibatkan diskualifikasi Paslon 02 dan PSU hanya di antara Paslon 01 dan 03, dianggap sulit terjadi mengingat kompleksitas politik-hukum yang melingkupi kasus ini.
Baca Juga: Spil Penghasilan Pendeta Gilbert Lumoindong, Pendapatan dari Berbagai Sumber
3. Pengabulan Sebagian Permohonan
Denny juga mempertimbangkan kemungkinan MK mengabulkan sebagian permohonan, terutama mendiskualifikasi Gibran namun memungkinkan Prabowo untuk kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru.