Breaking! Pedagang Ikan Asin Terancam Hukuman Seumur Hidup! 9 Kg Ganja Dikirim Via Paket Kargo!

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 09:50 WIB
Ilustrasi ganja medis (pexels.com / Harrison Haines)
Ilustrasi ganja medis (pexels.com / Harrison Haines)

PurwakartaOnline.com - Mohamad Rizal Fahlevi alias MRF, seorang pedagang ikan asin berusia 31 tahun, ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, karena rencananya mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar ganja seberat 9 kilogram yang akan dibagi menjadi 270 paket kecil untuk diedarkan secara eceran.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Ajun Komisaris Primadona, mengungkapkan bahwa 9 kilogram ganja tersebut dapat menyelamatkan ratusan orang dari dampak buruk peredaran narkoba. 

Baca Juga: Pedagang Ikan Asin di Cianjur Ditangkap dengan 9 Kg Ganja Siap Edar, Hukuman Maksimal Seumur Hidup Mengintai!

Selain ganja, polisi juga berhasil mengamankan enam paket sabu seberat 6 gram dari MRF yang rencananya akan diedarkan juga.

Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara maksimal seumur hidup. 

Polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk mengungkap bandar besar peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Ganja dan Sabu Tersebar di Cianjur! Penangkapan Pedagang Ikan Asin Menguak Bongkar Bandar Besar!

Proses pengiriman narkoba tersebut menggunakan jasa pengiriman paket kargo, namun pihak jasa pengiriman tidak terlibat karena tidak mengetahui isi paket yang diterimanya. 

Petugas berhasil mencegah paket ganja dikirim ke alamat tujuan, karena paket tersebut diambil langsung dari gudang sebelum tiba di alamat penerima.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa MRF mendapatkan ganja dari bandar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Baca Juga: Prediksi Zodiak Hari Ini 2 Agustus 2023: Keberuntungan Menanti!

Pengiriman dilakukan dua kali dengan mencantumkan nama penerima fiktif dan nomor kontak palsu agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara penegak hukum dan jasa pengiriman paket untuk mencegah peredaran narkoba. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X