Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 08:51 WIB
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Dok: Antara)
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Dok: Antara)

PurwakartaOnline.com - Penyidik Bareskrim tengah mengusut beberapa kasus terkait Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun

Selain penyelewengan dana zakat dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyelidikan juga mencakup pencucian uang. 

PPATK melaporkan adanya ratusan rekening atas nama pribadi dan orang lain yang terhubung dengan Panji Gumilang, dengan total transaksi mencapai Rp 15 triliun dari 2007 hingga 2023.

Baca Juga: Bareskrim Tolak Pengaduan Relawan Jokowi Terkait Penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung!

Status penahanan Panji Gumilang akan ditentukan dalam 1x24 jam oleh Bareskrim Polri. 

Penahanan ini tak dilakukan seiring penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023.

Pasal-pasal yang dikenakan meliputi penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Gara-gara Kasus Suap Kepala Basarnas, Jokowi Janji Evaluasi Jabatan Sipil

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, menjelaskan bahwa proses penangkapan telah dilaksanakan, dan perkembangan penyidikan akan terus dipantau. 

Panji Gumilang diperiksa selama 4 jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara yang mendampingi Panji Gumilang enggan berkomentar, dan suasana di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim tampak sangat sunyi. 

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Jadwalkan Pemanggilan Kedua Anak Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Dugaan TPPU

Pasal-pasal yang mengjerat Panji Gumilang adalah Pasal 156a KUHP, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penyelidikan terhadap kasus Panji Gumilang terus berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut mengenai tindakannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X