Pemkab Purwakarta Segel Bangunan Gereja GKPS, Karena Tak Berizin!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Minggu, 2 April 2023 | 21:56 WIB
Bangunan GKPS Purwakarta disegel Pemkab Purwakarta (Twitter)
Bangunan GKPS Purwakarta disegel Pemkab Purwakarta (Twitter)

Baca Juga: VIRAL Skandal Oknum Kades Meminta Uang dan Mengancam Warganya: Berawal dari kasus perselingkuhan!

Penutupan bangunan yang tak berizin dan disalahgunakan menjadi tempat ibadah ini merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi antara Pemkab Purwakarta, MUI, Kantor Kementerian Agama, FKUB, BKSG Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.

Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, menjelaskan bahwa para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di bangunan tersebut mengakui tidak memiliki izin baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait. 

Oleh karena itu, kegiatan ini harus dihentikan sementara untuk menghindari konflik horisontal dan kesalahpahaman. 

Baca Juga: Jawab Kecurigaan Mahfud MD, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Beberkan Asal-Usul Transaksi Rp189 Triliun!

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 2 April 2023: Prediksi untuk Semua Zodiak, Apa Yang Akan Terjadi Pada Hidupmu?

Namun, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap dapat melaksanakan ibadahnya, yaitu dengan beribadah di gereja-gereja lain yang memiliki perizinan.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.

Bupati Purwakarta menegaskan bahwa hak warga negara untuk beribadah sesuai dengan agamanya akan tetap dilindungi dan dijaga sesuai dengan amanat konstitusi. 

Baca Juga: Purwakarta RESAH, Maling Mejikom Bergentayangan, sasaran kos-kosan!

Baca Juga: Istri Dedi Kabur Diembat Pria Lain, Mantan Bupati Purwakarta ini Sedih dan Menangis!

"Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi," kata Anne Ratna Mustika.

Pemkab Purwakarta dan Kementerian Agama setempat akan membantu koordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS dapat beribadah dengan baik. 

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang dapat digunakan para jemaat GKPS untuk beribadah, termasuk tiga gereja yang berada di kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang selama ini digunakan jemaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X