• Kamis, 21 September 2023

Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Simak Zonasi dan HET-nya di 2023!

- Minggu, 2 April 2023 | 04:51 WIB
HET Beras terbaru yang ditetapkan pemerintah  (pixabay)
HET Beras terbaru yang ditetapkan pemerintah (pixabay)

PURWAKARTA ONLINE - Badan Pangan Nasional telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023

Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir dan sebagai implementasi dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras. 

"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: VIRAL Istri Kabid Dishub DKI Jakarta Viral Karena Pakai Tas Hermes Seharga Rp1,5 Miliar!

Baca Juga: Kontroversi Royalti Lagu Dewa 19: Ahmad Dhani beri Ultimatum Once Mekel!

Penetapan HET beras dilakukan setelah melalui pembahasan dan memperhatikan masukan dari pemangku kepentingan perberasan nasional, termasuk dampaknya terhadap inflasi.

"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," ungkapnya.

Besaran penetapan harga eceran beras akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi), zona 2 (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan), dan zona 3 (Maluku dan Papua). 

Baca Juga: 47 Pegawai Kemenkeu Pajak dan Bea Cukai Diperiksa, 31 Orang Perlu Ditindaklanjuti!

Baca Juga: VIRAL Skandal Oknum Kades Meminta Uang dan Mengancam Warganya: Berawal dari kasus perselingkuhan!

Harga eceran beras medium dan premium di setiap zona berbeda, dan informasi lebih detail dapat dilihat pada daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras yang tersedia. 

Tujuan dari pengaturan harga ini adalah agar harga di tingkat produsen, pedagang, penggilingan, dan konsumen tetap wajar dan seimbang.

"Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar," ujarnya.

Baca Juga: Jawab Kecurigaan Mahfud MD, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Beberkan Asal-Usul Transaksi Rp189 Triliun!

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Leo Bersemangat: Ramalan Zodiak untuk 21 September 2023

Kamis, 21 September 2023 | 10:31 WIB
X