47 Pegawai Kemenkeu Pajak dan Bea Cukai Diperiksa, 31 Orang Perlu Ditindaklanjuti!

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 02:02 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh. (Kemenkeu.go.id)
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh. (Kemenkeu.go.id)

PURWAKARTA ONLINE - Pemeriksaan terhadap 69 pegawai di Kementerian Keuangan yang diduga melanggar laporan harta kekayaannya telah selesai dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 

Sebanyak 47 pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipanggil sebagai prioritas pada bulan Maret. 

"Kita selesaikan kepada 47 pegawai tadi, cuma ada yang tidak hadir 5 orang karena sakit, ada yang stroke dan sebagainya," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: VIRAL Skandal Oknum Kades Meminta Uang dan Mengancam Warganya: Berawal dari kasus perselingkuhan!

Baca Juga: Jawab Kecurigaan Mahfud MD, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Beberkan Asal-Usul Transaksi Rp189 Triliun!

Dari 31 pegawai yang diperiksa secara intensif, lima pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak dan tiga pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi hukuman disiplin berat, sementara tiga pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi hukuman disiplin ringan. 

"31 pegawai perlu tindak lanjut dari yang kita panggil kemarin itu. Karena ini kan sebenarnya rutin, kita prioritaskan DJP dan DJBC karena menimbang kondisi yang ada, nanti unit eselon 1 lain juga dipanggil," ujar Awan.

Empat pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak dan enam pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan untuk memperbaiki laporan harta kekayaannya. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 2 April 2023: Prediksi untuk Semua Zodiak, Apa Yang Akan Terjadi Pada Hidupmu?

Baca Juga: Purwakarta RESAH, Maling Mejikom Bergentayangan, sasaran kos-kosan!

Bagi pegawai yang melanggar, hukuman disiplin yang diberikan beragam bentuknya, mulai dari pemecatan, turun jabatan, hingga dibebastugaskan.

"Setahu saya ada tiga tingkatan, satu ada yang dipecat paling berat, ada yang turun jabatan dari eselon 2 menjadi eselon 3 misalnya, lalu ada yang bebas tugas. Saya lupa nanti dicek lagi, bebas tugas 12 bulan ada yang diturunkan tunjangan dan sebagainya. Nanti kita cek detailnya," ucap Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X