Rafael Alun Trisambodo Sibuk Mengakali Aset saat KPK Selidiki Harta Kekayaannya!

- Kamis, 23 Maret 2023 | 20:24 WIB
Rafel Alun Trisambodo pegawai eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan anak Mario Dandy Satryo.
Rafel Alun Trisambodo pegawai eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II dan anak Mario Dandy Satryo.

PURWAKARTA ONLINE - Harta kekayaan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambo yang mencuri perhatian publik, saat ini masih sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga sedang memeriksa harta kekayaan ayah dari tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo.

Saat ini, Rafael Alun Trisambodo sibuk mengalihkan aset-asetnya agar tidak terkenal dan viral di masyarakat, seperti mobil jib Toyota yang dikenal sebagai Hartop yang sedang dipindahkan dengan menggunakan towing dan menggunakan plat nomor yang berbeda agar tidak dikenali.

Baca Juga: Kontroversi Wisatawan Asing saat Nyepi di Bali: Viral di Medsos Usai Berkemah di Pinggir Pantai Purnama!

Baca Juga: Kendaraan PEJABAT PAJAK dianggap sakti oleh Netizen, bisa jalan TANPA BAYAR PAJAK dan menggunkan Nopol apapun!

Mobil tersebut diduga merupakan warisan dari koruptor dan pemberian dari teman dekat Rafael Alun, yaitu eks Ditjen Pajak Handang Seokarno yang juga tersangka korupsi.

Selain mobil, Rafael Alun juga diketahui telah mengosongkan kosannya di Jakarta Barat dan telah memindahkan semua barang-barangnya, termasuk Vespa dan sepeda.

KPK telah meminta Rafael Alun Trisambodo untuk tidak kabur atau melarikan diri dari proses hukum terkait penyelidikan harta kekayaannya yang diduga tidak wajar.

Baca Juga: Guru Gembul: PEJABAT PAJAK ternyata TIDAK BAYAR PAJAK, mencederai hati masyarakat!

Baca Juga: Covid banyak PHK, Demi Makan Rakyat Terjerat Pinjol: Koleksi Foto HEDONIS Istri Pejabat Pajak, Rafael Alun!

KPK juga tidak dapat melakukan tindakan cegah keluar negeri terhadap Rafael Alun Trisambodo karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

KPK baru dapat menerapkan tindakan cegah keluar negeri setelah kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X