PPATK Bakal Blokir E-Wallet Yang Melakukan Transaksi Ilegal, Apakah Dompet Digitalmu Aman?

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:05 WIB
Wacana kebijakan baru dari PPATK yang membuat netizen geram yakni memblokir e-wallet yang tidak aktif.
Wacana kebijakan baru dari PPATK yang membuat netizen geram yakni memblokir e-wallet yang tidak aktif.

PURWAKARTA ONLINE - Kabar mengejutkan datang dari PPATK!

Lembaga ini siap melakukan pemblokiran besar-besaran pada dompet digital alias e-wallet yang terindikasi digunakan untuk judi online.

Tapi, bagaimana sebenarnya skenario di balik langkah tegas ini?

Apakah e-wallet yang kamu gunakan saat ini sudah aman atau justru berisiko diblokir?

E-Wallet Jadi Target Utama Judi Online, Kok Bisa?

PPATK mencatat bahwa transaksi judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun hanya dalam enam bulan pertama tahun 2025.

Angka fantastis ini terjadi dalam 12,6 juta transaksi! Tidak heran jika PPATK kini menaruh fokus pengawasan ketat pada dompet digital.

Baca Juga: One Piece Live-Action: Petualangan Luffy dan Kru Topi Jerami dalam Versi Nyata

Pemblokiran Rekening Dormant Sudah Usai, Tapi E-Wallet Masih Diintai?

Sebelumnya, PPATK sempat menghebohkan publik dengan pemblokiran rekening dormant di bank konvensional yang dianggap rawan disalahgunakan.

Namun, kini proses itu sudah selesai, dan rekening-rekening tersebut mulai diaktifkan kembali oleh bank.

Tapi berbeda dengan rekening dormant, PPATK justru mengencangkan pengawasan di dunia fintech dan e-wallet.

“Kami ingin melindungi masyarakat dari risiko dana ilegal yang masuk ke e-wallet,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Apakah Dompet Digital Kamu Termasuk Target Pemblokiran?

Bagi yang sering menggunakan e-wallet untuk berbagai transaksi, penting sekali memahami risiko ini.

PPATK akan memblokir e-wallet yang terkait dengan judi online, bahkan jika dompet digital tersebut jarang dipakai atau dalam status dormant.

Baca Juga: PPATK Pastikan Tak Blokir Rekening Ketua MUI Cholil Nafis, Ini Penjelasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X