Purwakarta Online - Nama Ivan Yustiavandana mendadak jadi bahan perbincangan panas.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini tengah berada di pusaran kontroversi.
Alasannya?
Kebijakan pemblokiran rekening nganggur selama tiga bulan bikin publik geger.
Belum reda soal itu, muncul lagi sorotan baru: lonjakan harta kekayaannya.
Harta Ivan Naik Hampir Dua Kali Lipat
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Maret 2025 membeberkan fakta mengejutkan.
Harta Ivan kini mencapai Rp 9.381.270.506 atau sekitar Rp 9,3 miliar.
Padahal, laporan sebelumnya hanya Rp 4,5 miliar.
Lonjakan lebih dari Rp 4 miliar ini membuat publik bertanya-tanya:
Dari mana sumber kenaikannya?
Gaji dan Tunjangan Pegawai PPATK Ikut Jadi Sorotan
Isu kekayaan Ivan ternyata ikut menyeret rasa penasaran publik soal gaji dan tunjangan pegawai PPATK.
Berapa sih penghasilan pegawai lembaga pengawas transaksi keuangan ini?
Gaji Pokok Pegawai PPATK
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS PPATK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I: Rp1,56 juta – Rp2,68 juta
- Golongan II: Rp2,02 juta – Rp3,82 juta
- Golongan III: Rp2,57 juta – Rp4,79 juta
- Golongan IV: Rp3,04 juta – Rp5,90 juta
Tunjangan Khusus Bulanan
Selain gaji pokok, pegawai PPATK menerima tunjangan khusus yang diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2019.
Besarnya mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, sesuai kelas jabatan:
Artikel Terkait
Di Tengah Maraknya Pemblokiran Rekening, Harta Ivan PPATK Tembus Rp9,3 Miliar! Publik Heboh Gaji Pegawai PPATK