Di Tengah Kontroversi Rekening, Publik Heboh Harta Ivan Yustiawan dana Tembus Rp9,3 Miliar! Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai PPATK

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Daftar harta kekayaan Ivan Yustiavandana usai buat kebijakan blokir rekening tidak aktif. (Instagram @bosqiuoleng)
Daftar harta kekayaan Ivan Yustiavandana usai buat kebijakan blokir rekening tidak aktif. (Instagram @bosqiuoleng)

Purwakarta Online - Nama Ivan Yustiavandana mendadak jadi bahan perbincangan panas.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini tengah berada di pusaran kontroversi.

Alasannya?

Kebijakan pemblokiran rekening nganggur selama tiga bulan bikin publik geger.

Belum reda soal itu, muncul lagi sorotan baru: lonjakan harta kekayaannya.

Harta Ivan Naik Hampir Dua Kali Lipat

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Maret 2025 membeberkan fakta mengejutkan.

Harta Ivan kini mencapai Rp 9.381.270.506 atau sekitar Rp 9,3 miliar.
Padahal, laporan sebelumnya hanya Rp 4,5 miliar.

Lonjakan lebih dari Rp 4 miliar ini membuat publik bertanya-tanya:
Dari mana sumber kenaikannya?

Baca Juga: Di Tengah Maraknya Pemblokiran Rekening, Harta Ivan PPATK Tembus Rp9,3 Miliar! Publik Heboh Gaji Pegawai PPATK

Gaji dan Tunjangan Pegawai PPATK Ikut Jadi Sorotan

Isu kekayaan Ivan ternyata ikut menyeret rasa penasaran publik soal gaji dan tunjangan pegawai PPATK.

Berapa sih penghasilan pegawai lembaga pengawas transaksi keuangan ini?

Gaji Pokok Pegawai PPATK

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS PPATK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja:

  • Golongan I: Rp1,56 juta – Rp2,68 juta
  • Golongan II: Rp2,02 juta – Rp3,82 juta
  • Golongan III: Rp2,57 juta – Rp4,79 juta
  • Golongan IV: Rp3,04 juta – Rp5,90 juta

Tunjangan Khusus Bulanan

Selain gaji pokok, pegawai PPATK menerima tunjangan khusus yang diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2019.

Besarnya mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, sesuai kelas jabatan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X