Gagal Tarik 28 Juta, Video Viral Nasabah Tak Bisa Tarik Uang, PPATK Blokir Rekening Dormant Makin Disorot

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 14:20 WIB
Viral nasabah gagal tarik uang Rp28 juta, PPATK tegaskan blokir rekening dormant demi lindungi dana nasabah. (Group WhastApp)
Viral nasabah gagal tarik uang Rp28 juta, PPATK tegaskan blokir rekening dormant demi lindungi dana nasabah. (Group WhastApp)

PURWAKARTA ONLINE - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan video seorang warga yang gagal menarik uang senilai Rp28 juta dari ATM.

Keluhan itu viral usai diunggah oleh akun TikTok @puput_vinoliaaaa pada Selasa, 29 Juli 2025, memantik simpati publik dan sorotan tajam terhadap kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Dalam video tersebut, pemilik akun menunjukkan transaksi ATM yang gagal dengan keterangan “Saldo Tidak Mencukupi”, padahal ia mengklaim bahwa saldonya utuh dan mencukupi.

"Bayangin keluarga lu mau operasi, duit di rekening semua tapi malah ga bisa ditarik," tulisnya di TikTok.

Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Banding demi Bersih dari Cap Korupsi Gula, Tak Ingin Disebut Koruptor

Tak hanya itu, ia juga menyentil langsung kebijakan lembaga keuangan "PPATK meresahkan dan menyusahkan rakyat, tidak berpikir jangka panjang," keluhnya.

Unggahan tersebut pun langsung viral dan menuai simpati dari warganet yang prihatin jika uang untuk kebutuhan mendesak seperti pengobatan bisa tertahan tanpa kejelasan.

Kisah lain muncul di Instagram melalui akun @tante.rempong.official, memperlihatkan curhatan seorang pegawai bank yang mengaku dibentak oleh nasabah gara-gara rekening diblokir.

“Day 1 dibentak nasabah karena rekening tabungannya diblokir PPATK,” tulis akun tersebut, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Lebih dari Asisten, Caca Atur Asmara dan Selamatkan Nyawa Reza Arap

Caption unggahan itu menyoroti bagaimana kebijakan PPATK ini dianggap berdampak paling besar ke masyarakat kecil.

"Korbannya selalu rakyat kecil, tante," tulis akun tersebut dalam narasi unggahannya.

Menanggapi keresahan publik, M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi PPATK, akhirnya buka suara dan menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan bagian dari strategi melindungi keuangan masyarakat dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal bank maupun pihak luar. Banyak pemilik rekening tidak sadar bahwa akunnya telah disalahgunakan," jelas Natsir dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X