Transaksi Judol Turun 70% Usai Ribuan Rekening Dormant Diblokir PPATK, 30 Juta Rekening Dibuka Lagi

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 13:08 WIB
PPATK blokir ribuan rekening dormant terkait judol, transaksi judi online turun 70%. 30 juta rekening kini dibuka kembali. (Foto: Istimewa)
PPATK blokir ribuan rekening dormant terkait judol, transaksi judi online turun 70%. 30 juta rekening kini dibuka kembali. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan drastis transaksi judi online (judol) lebih dari 70 persen dalam periode April hingga Juni 2025.

Langkah tegas PPATK dengan memblokir ribuan rekening terindikasi terlibat judol, termasuk rekening dormant, terbukti efektif.

Jika sebelumnya total deposit judi online mencapai lebih dari Rp5 triliun, kini hanya tersisa sekitar Rp1 triliun.

“Ini bukan sekadar angka. Ini bukti nyata bahwa pemblokiran efektif menekan aliran dana haram,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, melalui akun Instagram resmi @ppatk_indonesia pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Baca Juga: Gugur dalam Kecelakaan Pesawat, Marsma Fajar Adriyanto Dikenang Sebagai Pembina Olahraga Dirgantara

Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Kejahatan Finansial

Menurut Ivan, rekening dormant yang diblokir sebagian besar terkait praktik ilegal, seperti:

  • Jual beli rekening
  • Peretasan data nasabah
  • Penyalahgunaan rekening pasif

PPATK mencatat ada 140 ribu rekening tidak aktif lebih dari 10 tahun, menyimpan dana sebesar Rp428,61 miliar.

Bahkan, 2.000 rekening instansi pemerintah yang sudah tak aktif masih menyimpan Rp500 miliar.

Pemblokiran Bukan Penyitaan, Tapi Perlindungan

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran tersebut bukanlah bentuk penyitaan.

“Dana ini tidak dirampas. Ini justru sedang dijaga dan dilindungi dari potensi tindak pidana,” ungkapnya dalam pernyataan resmi, Rabu, 30 Juli 2025.

Baca Juga: Inovasi Matcha Khas Purwakarta, Ciptakan Produk Unggulan demi Selamatkan Pertanian Teh Lokal

30 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X