Di Tengah Maraknya Pemblokiran Rekening, Harta Ivan PPATK Tembus Rp9,3 Miliar! Publik Heboh Gaji Pegawai PPATK

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:37 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

PURWAKARTA ONLINE – Nama Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini jadi sorotan tajam publik.

Kontroversi mencuat setelah PPATK gencar melakukan pemblokiran rekening nganggur selama tiga bulan.

Di tengah polemik itu, muncul fakta mengejutkan: harta Ivan melonjak tajam dalam laporan LHKPN terbaru.

Harta Ivan Naik Drastis, Publik Bertanya

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Maret 2025 mencatat kekayaan Ivan mencapai Rp9,38 miliar.

Padahal laporan sebelumnya hanya Rp4,5 miliar.

Lonjakan lebih dari Rp4 miliar ini memicu tanda tanya besar.

Apa penyebab kenaikan signifikan tersebut?

Publik pun tak tinggal diam, mereka ramai membahasnya di media sosial.

Baca Juga: Roman Dendam Episode 7: Ketegangan Memuncak, Masa Lalu Barli Terkuak!

Isu Gaji Pegawai PPATK Ikut Terseret

Tak hanya soal harta Ivan, publik juga penasaran soal gaji dan tunjangan pegawai PPATK.

Berapa sebenarnya penghasilan aparatur negara yang bekerja di lembaga strategis ini?

Gaji Pokok Pegawai PPATK

Mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS di PPATK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG):

  • Golongan I: Rp1,56 juta – Rp2,68 juta
  • Golongan II: Rp2,02 juta – Rp3,82 juta
  • Golongan III: Rp2,57 juta – Rp4,79 juta
  • Golongan IV: Rp3,04 juta – Rp5,90 juta

Tunjangan Khusus Bulanan PPATK

Selain gaji pokok, pegawai PPATK mendapatkan tunjangan khusus bulanan yang diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2019:

  • Kelas 1: Rp3,61 juta
  • Kelas 7: Rp8,9 juta
  • Kelas 10: Rp16,39 juta
  • Kelas 14: Rp33,89 juta
  • Kelas 16: Rp47,53 juta

(Semua kelas dari 1–16 memiliki nominal berbeda-beda sesuai jabatan.)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X