PURWAKARTA ONLINE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai rekening dormant atau rekening nganggur.
Rekening tanpa aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih kini masuk daftar pemblokiran sementara.
Kenapa Rekening Dormant Diblokir?
PPATK menemukan banyak rekening dormant yang dipakai untuk aksi kejahatan.
Mulai dari jual beli rekening hingga pencucian uang.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena pemilik asli rekening sering tidak sadar bahwa namanya disalahgunakan.
Melalui akun Instagram resminya, PPATK mengungkapkan:
Baca Juga: Hasil Al Nassr vs SK St Johann: Menang 5-2, Ronaldo Masih Absen
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang."
Apa Saja Ciri Rekening Dormant?
- Tidak ada transaksi masuk atau keluar dalam 3-12 bulan.
- Status rekening tetap aktif secara administrasi.
- Saldo tetap tersimpan aman namun tidak bisa dipakai sebelum verifikasi.
Baca Juga: Pedoman HUT ke-80 RI: Hal Penting yang Harus Diketahui Masyarakat
Uang Nasabah Dipastikan Aman
Pemblokiran tidak berarti saldo hilang.
Dana milik nasabah tetap tersimpan dan bisa diakses kembali setelah proses verifikasi selesai.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.
Cara Buka Blokir Rekening Dormant
Pemilik rekening dapat mengajukan keberatan jika rekeningnya diblokir.
Prosesnya sebagai berikut: