Mengejutkan! Begini Dukungan Jokowi Terkait Amnesti Hasto, KPK Tunggu Surat Resmi Presiden Prabowo

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 09:59 WIB
Momen pertemuan Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024. Jokowi sebut amnesti Hasto Kristiyanto sebagai hak Presiden. KPK masih tunggu surat resmi dari Prabowo Subianto. ((Instagram/jokowi))
Momen pertemuan Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024. Jokowi sebut amnesti Hasto Kristiyanto sebagai hak Presiden. KPK masih tunggu surat resmi dari Prabowo Subianto. ((Instagram/jokowi))

PURWAKARTA ONLINE - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong menimbulkan beragam reaksi dari publik.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut.

“Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang Undang Dasar kita kepada Presiden,” ujar Jokowi kepada awak media saat ditemui di Solo, Jumat (1/8/2025).

Jokowi menjelaskan bahwa keputusan amnesti dan abolisi adalah hak penuh Presiden dan tidak bisa dicampuri pihak lain.

Baca Juga: HUT RI ke-80, Pemerintah Minta Semua Kantor Pasang Bendera dan Dekorasi Merah Putih

Menurutnya, keputusan itu pasti telah dipertimbangkan dengan matang oleh Prabowo dari berbagai sisi.

“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik, sudah dihitung semuanya,” tambah Jokowi.

Menepis isu renggangnya hubungan politik antara dirinya dan Prabowo, Jokowi membantah secara langsung dengan gaya santai. Ia menyebut hubungannya dengan Presiden Prabowo Subianto baik-baik saja.

“Baru saja beliau ke rumah, baru aja kita ngebakmi bareng sampai jam 12 malem,” ungkap Jokowi sambil tertawa.

Baca Juga: Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Hari yang Diliburkan Usai HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Istana

Pertemuan santai tersebut terjadi saat Prabowo menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo beberapa waktu lalu.

Hal ini sekaligus menunjukkan komunikasi politik antara dua tokoh nasional ini masih terjaga dengan baik.

Keputusan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 yang ditandatangani pada 30 Juli 2025.

Dalam surat itu, Presiden Prabowo mengusulkan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X