Resmi! 18 Agustus 2025 Jadi Hari yang Diliburkan Usai HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Istana

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Istana tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan usai HUT ke-80 RI. Berikut penjelasan resmi pemerintah. (Instagram.com/@kemensesneg.ri)
Istana tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan usai HUT ke-80 RI. Berikut penjelasan resmi pemerintah. (Instagram.com/@kemensesneg.ri)

PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah melalui Istana Kepresidenan resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

“Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.

Baca Juga: Aspek Sosial Budaya dalam Praktik Peternakan: Studi Kontekstual terhadap Peran, Nilai, dan Rasionalitas Peternak di Indonesia

Menurutnya, hari libur tambahan ini bertujuan untuk memberi waktu lebih luas kepada masyarakat guna merayakan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan, seperti perlombaan hingga acara kebangsaan.

“Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” tegas Juri.

Namun, Juri tidak menjelaskan secara rinci apakah 18 Agustus 2025 termasuk libur nasional atau cuti bersama.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Baca Juga: Super App BRImo dan AgenBRILink Dongkrak Kinerja BRI, Laba Tembus Rp26,5 Triliun

SKB tersebut melibatkan:

  • Nomor 1017 Tahun 2024,
  • Nomor 2 Tahun 2024, dan
  • Nomor 2 Tahun 2024.

Penetapan hari yang diliburkan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kebangsaan serta memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X