Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
OJK mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri umum pinjol ilegal, antara lain:
- Tidak terdaftar di OJK.
- Proses pinjaman sangat cepat tanpa verifikasi.
- Meminta akses penuh ke kontak pribadi.
- Penagihan disertai intimidasi dan teror.
- Tidak memiliki layanan pengaduan resmi.
Biasanya, pinjol ilegal beredar lewat SMS, WhatsApp, media sosial, atau aplikasi tidak resmi.
Imbauan Penting dari OJK dan Satgas PASTI
Untuk melindungi diri dari praktik pinjaman ilegal, masyarakat diminta:
✅ Selalu cek legalitas pinjol di www.ojk.go.id atau aplikasi OJK Mobile.
✅ Hanya gunakan pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.
✅ Waspadai pinjol ilegal yang menipu lewat media sosial.
✅ Laporkan pinjol ilegal ke Satgas PASTI melalui:
- Call Center OJK: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
Baca Juga: Pertarungan Luarbiasa! Adu Taktik Kuda Hitam Fluminense vs Al Hilal di Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025
Dengan hanya 96 pinjol legal per Juli 2025, masyarakat wajib lebih selektif dalam memilih platform pinjaman online. OJK bersama Satgas PASTI terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pinjol ilegal.
Jangan tergiur proses cepat tanpa keamanan.
Pastikan legalitas sebelum meminjam!***
Artikel Terkait
DC Pinjol Semakin Berani dan Meresahkan, Benarkah OJK Tidak Tahu?
Daftar 102 Pinjol Legal: Kenali Ciri dan Risiko Pinjol Ilegal, OJK Siap Bantu!
Cara Menghindari Pinjaman Online (Pinjol) dan Meningkatkan Literasi Keuangan
Komedian Bedu Terjebak Utang Pinjol 5,5 Miliar Hingga Harus Jual Rumah Mewah? Fakta Terbaru!
Guru Gembul: Pinjol di Indonesia itu Mengerikan!
The Menace of Online Loan Sharks: From Suicide Cases to Robberies, the Dark Side of Indonesia's Pinjol
Mahasiswa Unnes Gantung Diri, Diduga Terjerat Pinjol dan Judi Online
Jeratan Pinjol dan Judol! Diduga Penyebab Mahasiswa Unnes Gantung Diri
Heboh Aura Cinta di Iklan Pinjol, Netizen Duga Debat dengan Dedi Mulyadi Hanya Settingan
Tayang di VIU, Film Mahasiswi Terjerat Pinjol Nekat Jadi Sugar Baby Demi Bayar Utang