Update Pinjol Legal OJK Juli 2025: Hanya 96 Fintech Lending yang Berizin, Waspada Penipuan!

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:08 WIB
Daftar Pinjol OJK Terbaru, Pilih Aman Pinjol Legal
Daftar Pinjol OJK Terbaru, Pilih Aman Pinjol Legal

Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

OJK mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri umum pinjol ilegal, antara lain:

  • Tidak terdaftar di OJK.
  • Proses pinjaman sangat cepat tanpa verifikasi.
  • Meminta akses penuh ke kontak pribadi.
  • Penagihan disertai intimidasi dan teror.
  • Tidak memiliki layanan pengaduan resmi.

Biasanya, pinjol ilegal beredar lewat SMS, WhatsApp, media sosial, atau aplikasi tidak resmi.


Imbauan Penting dari OJK dan Satgas PASTI

Untuk melindungi diri dari praktik pinjaman ilegal, masyarakat diminta:

✅ Selalu cek legalitas pinjol di www.ojk.go.id atau aplikasi OJK Mobile.
✅ Hanya gunakan pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.
✅ Waspadai pinjol ilegal yang menipu lewat media sosial.
✅ Laporkan pinjol ilegal ke Satgas PASTI melalui:


Baca Juga: Pertarungan Luarbiasa! Adu Taktik Kuda Hitam Fluminense vs Al Hilal di Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

Dengan hanya 96 pinjol legal per Juli 2025, masyarakat wajib lebih selektif dalam memilih platform pinjaman online. OJK bersama Satgas PASTI terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pinjol ilegal.

Jangan tergiur proses cepat tanpa keamanan.

Pastikan legalitas sebelum meminjam!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X